Pembatasan Sulfur Solar, Pemerintah Bersikap Hati-Hati


“Menyangkut implikasinya, kami hati-hati sekali. Hal ini akan kami bicarakan lagi lebih lanjut,” kata Dirjen Migas Luluk Sumiarso kepada wartawan di Gedung Migas, Kuningan, Jakarta,  Jumat (16/3).

 

Dirjen Migas membantah pertanyaan wartawan apakah kehati-hatian ini dapat diartikan bahwa aturan tersebut ditunda. Selama belum ada kebijakan baru, kata Luluk, maka aturan itulah yang berlaku.

 

Ketika ditanya wartawan bahwa PT Pertamina berkeberatan atas pemberlakuan aturan tersebut, Deputi Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Habung Budya yang duduk di sebelah Ditjen Migas menjelaskan, kalau dilihat dari sisi operasi, Pertamina sangat berkepentingan dengan perubahan spesifikasi solar tersebut. Sarana logistik seperti tangki, kapal dan SPBU Pertamina tidak didesain untuk  berbagai spesifikasi, melainkan hanya untuk satu jenis spesifikasi.

 

“Jadi kalau dibuat 2 spesifikasi, ada implikasinya yaitu terkait dengan penyediaan prasarana untuk 2 jenis spesifikasi ini dan penyediaan dana yang diperlukan untuk menjaga kualitas BBM yang akan disalurkan,” kata Hanung.

 

Untuk itulah, Pertamina meminta agar pemerintah menetapkan satu spesifikasi saja. Namun demikian, jika  pemerintah tetap memberlakukan aturan tersebut, Pertamina akan tunduk.

 

Penetapan kandungan sulfur solar maksimal 3500 ppm, imbuh Luluk, dilakukan setahun lalu. Sebelum ditetapkan, aturan ini juga telah dibahas oleh tim teknis dimana Pertamina juga menjadi anggotanya.

 

Surat relaksasi atau penundaan selama 1 tahun yang diberikan pemerintah, dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada badan usaha untuk menyesuaikan dengan aturan itu. Bila disetujui, aturan ini akan diberlakukan secara penuh tahun 2008 mendatang, baik untuk otomotif atau SPBU maupun industri.

 

Berdasarkan SK yang dikeluarkan Dirjen Migas tentang pembatasan kandungan sulfur pada minyak solar maksimal 3500 ppm untuk CT nomor 48 dan solar nomor 51 setahun lalu, untuk SPBU aturan ini berlaku mulai 16 Maret 2007. Sedangkan bagi industri, akan berlaku tahun depan.

 

Pihak yang terkena dampak jika aturan ini diberlakukan adalah industri karena harga akan menjadi lebih mahal. Selisih harga dari solar dengan tingkat sulfur 5.000 ppm dan 3.500 ppm dapat mencapai US$ 3-4 per barel.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.