PGN Harap Formula Harga Gas Segera Ditetapkan

Agar formula tersebut segera selesai, menurut Dirut PGN Sutikno di Jakarta, Jumat (6/7), pihaknya akan bekerja keras membantu pemerintah dalam penyusunannya.

 

“Kalau kita kerja keras, formula dapat segera ditetapkan. Pemerintah akan menentukan regulasi penetapan harga gas yang tidak akan merugikan BUMN seperti PGN, namun tetap melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.

 

Mengenai rencana PGN untuk menaikkan harga jual gas untuk industri, Sutikno menjelaskan, disebabkan oleh kenaikan harga beli gas, biaya operasional dan kebutuhan pengembangan PGN. Kenaikan yang rencananya akan diterapkan mulai Agustus 2007 itu,  telah dilaporkan kepada Departemen ESDM. Implementasinya  mengacu kepada pengaturan tata cara penetapan harga gas yang akan ditetapkan pemerintah.

 

PGN berencana menaikkan harga gas untuk industri sekitar 10% dari US$5 per MMBTU menjadi US$ 5,5 per MMBTU mulai Agustus 2007. Alasannya, produsen gas yaitu PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga jual gasnya menjadi US$ 4 per MMBTU. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.