Kunjungan Kerja DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat Beserta Unsur Dinas Terkait ke Ditjen Migas

Kunjungan kerja ini berkaitan dengan dihentikannya subsidi minyak tanah bagi petani tembakau virginia omprongan di Wilayah Lombok sejak awal tahun 2007. Sebelumnya, para petani tembakau mendapatkan jatah minyak tanah bersubsidi untuk melakukan kegiatan usahanya meng-omprong tembakau.
 
Pada tahun 2006 yang lalu, jelas H. Ma’arip, Wakil Ketua DPRD Propinsi NTB, petani omprongan mendapatkan jatah sebesar 45 ribu kiloliter (KL) minyak tanah dari PERTAMINA. Namun, sejak tahun 2007 ini, para petani tembakau omprongan tidak lagi menerima minyak tanah bersubsidi akibat usaha tembakau omprongan mereka tidak lagi masuk dalam kriteria usaha kecil yang berhak menerima subsidi.
 
Menanggapi “demo” yang dilakukan oleh jajaran DPRD beserta utusan Gubernur NTB tersebut, Dirjen Migas Luluk Sumiarso berjanji untuk mempelajari permasalahan tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Departemen ESDM, untuk membantu memecahkan masalah ini. Diharapkan dalam 1 (satu) minggu kedepan pihak DPRD beserta jajaran Dinas di lingkungan Propinsi NTB sudah mendapatkan kejelasan apakah para petani tembakau virginia omprongan di Wilayah Lombok berhak mendapatkan minyak tanah dengan harga subsidi.
 
“Kita akan mempelajari legal formalnya terlebih dahulu masalah ini, ada tidak peraturan yang membatasi mereka (para petani) tidak menerima minyak tanah bersubsidi, apa dasarnya PERTAMINA menyetop,” kata Dirjen Luluk.
 
Setelah lebih kurang + 1 jam melakukan audiensi dengan jajaran Ditjen Migas, utusan DPRD dan Dinas terkait Propinsi NTB mengharapkan agar aspirasi yang mereka sampaikan dapat direspon dengan baik oleh Pemerintah, mengingat pada bulan Maret ini akan dimulai musim tanam.
 
Apapun hasilnya kelak, lanjut Luluk, para petani diharapkan dapat menerima keputusan ada tidaknya subsidi minyak tanah bagi para petani tembakau omprongan di Lombok, NTB.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.