Informasi Produksi Migas Lewat Website


Hal tersebut disampaikan Sesditjen Migas Departemen ESDM M. Teguh Pamudji ketika menerima kunjungan Anggota DPRD Kalimantan Timur ke Ditjen Migas, kemarin.

 

Pada kesempatan itu, Teguh juga menjelaskan mekanisme penghitungan dana bagi hasil migas yang terkait dengan produksi dan lifting migas.

 

Selain menanyakan data produksi dan lifting migas, rombongan yang dipimpin oleh H.A. Waris Husein dari Fraksi PKB itu juga meminta penjelasan mengenai dasar penetapan penambahan porsi penerimaan dari bagi hasil minyak tahun 2009 sebesar 5% dan kelangkaan minyak tanah.

 

Anggota DPRD tersebut juga menyampaikan keinginan pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam kegiatan hulu migas, baik melalui PI 10% pada saat pengembangan lapangan pertama maupun perpanjangan kontrak PSC.

 

Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut Teguh menjelaskan, dasar penambahan porsi dana bagi hasil sebesar 0,5%, mengacu pada PP No 55 Tahun 2005 dan tidak terkait dengan tingkat produksi minyak. Sementara mengenai kelangkaan minyak tanah, berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, penyaluran minyak tanah merupakan tugas BPH Migas.

 

“Kami sarankan agar anggota DPRD dapat langsung berhubungan dengan BPH Migas,” kata Teguh.

 

Sementara itu mengenai kesempatan pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam kegiatan hulu, telah diakomodasikan pada saat persetujuan pengembangan lapangan ke 1 sebesar 10%. Artinya, pemerintah daerah berkesempatan memiliki interest 10% dari blok dengan segala konsekuensinya, baik dari aspek penerimaan maupun aspek pembiayaan kegiatan pada blok tersebut. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.