Gas Balance Beri Kejelasan Pada Investor


Penyusunan gas balance ini, kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso pada seminar Gas, Power & Alternative Energy di Mid Plaza, Jakarta, Senin (26/2), merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan produksi gas sekaligus memenuhi kebutuhan domestik dan komitmen ekspor.

 

Bahkan untuk menjamin ketersediaan pasokan gas bagi domestik, lanjut Luluk, jika memang diperlukan dan ada alokasi subsidi, pemerintah bisa memberikan subsidi untuk konsumen tertentu, misalnya industri pupuk dan kaum dhuafa.

 

“Untuk gas yang menjadi bagian pemerintah, harga akan dipatok pada angka tertentu. Jika memang ada alokasi subsidi untuk kepentingan masyarakat seperti listrik dan industri pupuk serta kaum dhuafa, maka subsidi bisa diberikan untuk meningkatkan harga yang telah dipatok tersebut,” jelasnya.

 

Diharapkan dengan kebijakan itu, produsen gas mau memasok untuk kebutuhan dalam negeri. Investor tidak rugi dan tetap dapat menjalankan bisnisnya.

 

Gas balance disusun berdasarkan data per 1 Januari 2007 dan dapat dievaluasi jika ada perubahan data. Gas balance dibagi 2 yaitu yaitu supply dan demand.

 

Ketersediaan gas dibagi dalam region. Kriteria penetapan region adalah mempunyai cadangan yang besar dan memiliki demand besar. Wilayah yang terhubung dengan jaringan pipa, digabung menjadi satu region.

 

Pembagian region dalam gas balance adalah NAD, Sumatera bagian Utara, Sumatera bagian Selatan-Sumatera bagian Tengah-Jawa Barat, Jawa bagian Tengah, Jawa bagian Timur, Kalimantan bagian Timur, Sulawesi bagian Tengah, Sulawesi bagian selatan, Papua dan Masela. 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.